Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Peraturan ini mengatur pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan, dan taman kota. Pengelolaan pohon meliputi perencanaan (inventarisasi, penandaan, pemetaan, penyusunan rencana kegiatan), penanaman dan pemeliharaan, pemanfaatan (ekologis, sosiologis, estetis, ekonomis), pengendalian dan pengawasan (perizinan penebangan, monitoring dan evaluasi), serta perlindungan pohon. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan pohon, serta peran serta masyarakat dan kerjasama dengan pihak lain. Pembiayaan pengelolaan pohon bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.