For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman

Also known as: Perda Kota Semarang 8/2016 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:2 November 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pohon Pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan Dan Taman
LocationPemerintah Kota Semarang
Effective Date-
Publication Date02 November 2016
Place of EnactmentSemarang

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Pengaturan Penghijauan/Pertamanan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau Jalan dan Taman bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Peraturan ini mengatur pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan, dan taman kota. Pengelolaan pohon meliputi perencanaan (inventarisasi, penandaan, pemetaan, penyusunan rencana kegiatan), penanaman dan pemeliharaan, pemanfaatan (ekologis, sosiologis, estetis, ekonomis), pengendalian dan pengawasan (perizinan penebangan, monitoring dan evaluasi), serta perlindungan pohon. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait pengelolaan pohon, serta peran serta masyarakat dan kerjasama dengan pihak lain. Pembiayaan pengelolaan pohon bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelanggar ketentuan dalam Perda ini. Sanksi administratif meliputi: teguran/peringatan, paksaan pemerintah, dan/atau pencabutan/pembatalan Izin Penebangan Pohon. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, pelanggar diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-