For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 7/2014 · Perda Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2014Publication Date:19 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date19 Desember 2014
Publication Date19 Desember 2014
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM kepada masyarakat. Penambahan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2015, dengan nilai sebesar Rp 1.047.073.630,- (satu miliar empat puluh tujuh juta tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pelaksanaan penambahan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)