For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 5/2023 · Perka BMKG No. 5 Tahun 2023 · Perka BMKG Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2023Publication Date:1 Agustus 2023
Aparatur Sipil NegaraMeteorologi & GeofisikaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeKode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date01 Agustus 2023
Publication Date01 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa bertindak dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan integritas. Kode Etik ini mengatur norma, sikap, dan perilaku yang harus dipatuhi oleh personel UKPBJ, termasuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas mereka. Personel UKPBJ dilarang melakukan penyimpangan prosedur, memberikan informasi rahasia, atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis Pertimbangan Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik ini dan menangani pengaduan pelanggaran.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat. 2. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau surat permohonan maaf. 3. Sanksi sedang meliputi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan selama 6 bulan hingga 1 tahun, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25%. 4. Sanksi berat meliputi pemberhentian dari jabatan, mutasi, atau penurunan jabatan.