Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa personel yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa bertindak dengan profesionalisme, tanggung jawab, dan integritas. Kode Etik ini mengatur norma, sikap, dan perilaku yang harus dipatuhi oleh personel UKPBJ, termasuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas mereka. Personel UKPBJ dilarang melakukan penyimpangan prosedur, memberikan informasi rahasia, atau terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Majelis Pertimbangan Kode Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik ini dan menangani pengaduan pelanggaran.