Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan di Kabupaten Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan kebidanan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau, serta memberikan perlindungan hukum kepada bidan dan masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
- Perizinan: Bidan yang berpraktik mandiri atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB atau SIPB yang diterbitkan oleh Bupati. Izin ini berlaku sesuai masa STR.
- Pelayanan Kebidanan: Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang meliputi layanan primer, kolaborasi, dan rujukan. Sasaran pelayanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat.
- Penyelenggaraan Praktik: Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan tempat praktik, ruangan, peralatan, dan obat-obatan. Bidan berwenang memberikan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan reproduksi wanita serta keluarga berencana.
- Kewenangan dan Kewajiban: Bidan memiliki kewenangan tertentu dalam memberikan pelayanan kesehatan dan wajib menghormati hak pasien, memberikan informasi, merujuk kasus, meminta persetujuan tindakan, menyimpan rahasia pasien, melakukan pencatatan, mematuhi standar profesi, dan melaporkan penyelenggaraan praktik.
- Hak Bidan: Bidan berhak memperoleh perlindungan hukum, informasi yang benar, melaksanakan tugas sesuai kewenangan, dan menerima imbalan jasa profesi.
- Larangan: Bidan dilarang melanggar Kode Etik Bidan Indonesia, standar profesi, standar pelayanan, standar praktik, dan standar prosedur operasional.
- Pencatatan dan Pelaporan: Bidan wajib melakukan pencatatan riwayat pelayanan dalam rekam medis dan melaporkan pelayanan yang diberikan ke Puskesmas.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan praktik kebidanan dengan melibatkan organisasi profesi.