Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pengganti biaya cetak dokumen kependudukan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah melalui Walikota berwenang mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina, dan melakukan sosialisasi. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
2. **Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:** Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Akta Pencatatan Sipil terdiri atas register akta dan kutipan akta, yang berlaku selamanya.
3. **Retribusi:** Obyek retribusi adalah pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, KK, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian). Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan penerbitan dokumen tersebut. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum dan diukur berdasarkan pemakaian sarana administrasi dan pemberian dokumen. Tarif retribusi didasarkan pada biaya cetak dan kemampuan masyarakat. Struktur tarif retribusi diatur dalam pasal 13.