For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 2/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:7 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date-
Publication Date07 Maret 2011
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 1999 Seri B Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 19 Tahun 2001 Seri B Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kota Tebing Tinggi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi sebagai pengganti biaya cetak dokumen kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana:** Pemerintah Daerah melalui Walikota berwenang mengkoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan, membentuk instansi pelaksana, mengatur teknis penyelenggaraan, membina, dan melakukan sosialisasi. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bertugas mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. 2. **Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:** Dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. Akta Pencatatan Sipil terdiri atas register akta dan kutipan akta, yang berlaku selamanya. 3. **Retribusi:** Obyek retribusi adalah pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, KK, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan akta kematian). Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapat pelayanan penerbitan dokumen tersebut. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum dan diukur berdasarkan pemakaian sarana administrasi dan pemberian dokumen. Tarif retribusi didasarkan pada biaya cetak dan kemampuan masyarakat. Struktur tarif retribusi diatur dalam pasal 13.

1. Semua jenis dan tarif retribusi Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil yang telah berlaku atau yang telah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Formulir-formulir dan blanko-blanko yang masih digunakan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dinyatakan tetap berlaku sampai diadakan penggantian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1996 tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya dan sesudah itu wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Kewajiban mengganti Kartu Tanda Penduduk yang lama dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru berdasarkan Perda ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan KTP atau jika ada perubahan data/mutasi.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.