For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung

Also known as: Perda Kota Bitung 3/2018 · Perda Kota Bitung No. 3 Tahun 2018 · Perda Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2018Publication Date:12 Februari 2018
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung Berupa Barang Milik Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date12 Februari 2018
Publication Date12 Februari 2018
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bangun Bitung (Lembaran Daerah Kota Bitung Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bitung Nomor 103)

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Bitung berupa barang milik daerah pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bangun Bitung. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PUD Bangun Bitung agar mampu mempertahankan eksistensi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dengan tetap berpegang pada prinsip ekonomi. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk barang milik daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dinilai sesuai nilai riil saat penyertaan. Pelaksanaan teknis penyertaan modal akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Dengan adanya penyertaan modal ini, jumlah kepemilikan modal Pemerintah Kota pada PUD Bangun Bitung akan bertambah. Bagian laba dari hasil penyertaan modal disetorkan ke Rekening Kas Daerah sebagai penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pemanfaatannya akan diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung. PUD Bangun Bitung berkewajiban menyampaikan laporan kondisi ikhtisar kinerja dan laporan keuangan tahun anggaran. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal ini.

(-)

(-)