For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perlindungan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Pasaman 2/2020 · Perda Kabupaten Pasaman No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2020Publication Date:12 Mei 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Pasaman
Effective Date12 Mei 2020
Publication Date12 Mei 2020
Place of EnactmentLubuk Sikaping

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bangsa dan umat manusia, meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempromosikan warisan budaya daerah dan bangsa, serta memperkuat kepribadian bangsa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki fungsi melakukan Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Tugas Pemerintah Daerah meliputi:

  1. Mewujudkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan Cagar Budaya.
  2. Mengembangkan kebijakan yang menjamin perlindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya.
  3. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya.
  4. Menyediakan informasi dan promosi Cagar Budaya.
  5. Memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya.
  6. Menyelenggarakan penanggulangan bencana untuk Cagar Budaya.
  7. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap perlindungan warisan budaya.
  8. Mengalokasikan dana untuk Perlindungan Cagar Budaya.

Pemerintah Daerah berwenang untuk:

  1. Menetapkan etika perlindungan Cagar Budaya.
  2. Mengkoordinasikan Perlindungan Cagar Budaya lintas sektor.
  3. Menghimpun data Cagar Budaya.
  4. Menetapkan peringkat Cagar Budaya.
  5. Menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.
  6. Membuat peraturan pengelolaan Cagar Budaya.
  7. Menyelenggarakan kerjasama perlindungan Cagar Budaya.
  8. Melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum.
  9. Mengelola kawasan Cagar Budaya.
  10. Mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis.
  11. Mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang cagar budaya.
  12. Memberikan penghargaan kepada pelindung dan pelestari Cagar Budaya.
  13. Memindahkan dan/atau menyimpan Cagar Budaya untuk pengamanan.
  14. Melakukan pengelompokkan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya.
  15. Menetapkan batas situs dan kawasan.
  16. Menghentikan proses pemanfaatan ruang yang dapat merusak Cagar Budaya.

Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Pemerintah Daerah dapat mengambil alih kepemilikan Cagar Budaya jika tidak ada ahli waris atau tidak diserahkan kepada orang lain.

1. Pengelolaan Cagar Budaya yang telah memiliki izin, wajib menyesuaikan ketentuan persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pemerintah Daerah berwenang untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 61. 2. Sanksi administratif terdiri atas: Peringatan tertulis; Pemberhentian sementara terhadap kegiatan pemugaran; Pemberhentian paksa terhadap kegiatan pemugaran; Penetapan uang paksa; Pencabutan izin.