on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Also known as: Peraturan BI 18/26/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/26/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengeluarkan uang Rupiah logam pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang Rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai. Uang Rupiah logam ini memiliki ciri umum dan khusus, termasuk gambar lambang negara, Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja, dan desain berbahan nickel plated steel. Uang logam ini mulai berlaku dan diedarkan pada 19 Desember 2016, sementara uang logam pecahan 1.000 tahun emisi 1993 dan 2010 tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.