on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula
Also known as: Permendikbud 27/2010 · Permendikbud No. 27 Tahun 2010 · Permendikbud Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi Bagi Guru Pemula bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah serta melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional. Program ini merupakan syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru dan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesejawatan, akuntabel, dan berkelanjutan. Peserta program meliputi guru pemula berstatus CPNS, PNS mutasi, dan bukan PNS. Guru pemula berhak memperoleh bimbingan dalam pelaksanaan pembelajaran dan bimbingan konseling, serta berhak memperoleh sertifikat jika menyelesaikan program dengan nilai kinerja minimal kategori baik. Program induksi dilaksanakan selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi, dengan beban mengajar tertentu. Pembimbingan dilakukan oleh pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan evaluasi pembelajaran. Penilaian kinerja dilakukan pada akhir program dan sertifikat diterbitkan bagi yang memenuhi kriteria.