For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 5/2008 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2008Publication Date:3 Juli 2008
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date03 Juli 2008
Publication Date03 Juli 2008
Place of EnactmentSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa sebelum yang sifatnya bertentangan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sekadau. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan perekonomian desa. Tujuan pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan pendapatan asli desa, mengembangkan potensi dan pengelolaan kekayaan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong tumbuhnya usaha-usaha baru, dan menciptakan lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai kebutuhan dan potensi desa.
  2. BUMDes dapat dimiliki oleh satu atau beberapa desa.
  3. BUMDes harus berbentuk badan hukum.
  4. Jenis usaha BUMDes meliputi pelayanan jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan sarana dan hasil pertanian, industri kecil dan kerajinan rakyat, serta kegiatan perekonomian lainnya.
  5. Kepengurusan BUMDes terdiri dari Pemerintah Desa sebagai unsur pengawas dan masyarakat sebagai unsur pengelola operasional (Direksi).
  6. Modal BUMDes bersumber dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan penyertaan modal pihak lain.
  7. Pengurus BUMDes wajib mengelola keuangan dan harta benda dengan sebaik-baiknya serta membuat laporan secara periodik.
  8. BUMDes dapat bekerjasama dengan pihak ketiga atas persetujuan pemerintah desa.

(-)

(-)