Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/7/2008. Perubahan tersebut meliputi definisi Intan Kasar, Ekspor, Impor, Eksportir Terdaftar Intan Kasar (ET-Intan), Importir Terdaftar Intan Kasar (IT-Intan), Kimberley Process Certification Scheme (KPCS), Peserta KPCS, Sertifikat Intan Kasar, Surveyor, Kawasan Pabean, Menteri, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DIRJEN DAGLU). Peraturan ini juga mengatur pemeriksaan pemenuhan persyaratan impor Intan Kasar yang dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean, yang meliputi IT-Intan, SPI, dan Laporan Surveyor. Importir wajib membuat pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan menyimpan dokumen persyaratan impor serta Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun. Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan IT-Intan kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan. Perusahaan yang melakukan Impor Intan Kasar tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Intan Kasar yang diimpor tidak sesuai ketentuan wajib ditarik kembali dari peredaran oleh Importir dengan biaya ditanggung oleh Importir. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan ekspor Intan Kasar, sementara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan kegiatan Impor Intan Kasar secara berkala dan/atau sewaktu-waktu. Dalam melakukan pengawasan, DIRJEN DAGLU dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi/lembaga terkait lainnya. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Menteri untuk dihimpun sebagai bahan laporan Pemerintah Republik Indonesia kepada organisasi KPCS sesuai dengan ketentuan KPCS. Petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh DIRJEN DAGLU dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengecualian atas ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan kewenangan dari dan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.