For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 10/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 November 2016Publication Date:14 November 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Situbondo
Effective Date14 November 2016
Publication Date14 November 2016
Place of EnactmentSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Situbondo dan memperhatikan RPJM Provinsi Jawa Timur dan RPJM Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan untuk memberikan arahan dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Situbondo dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, tujuan dan sasaran Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, program pembangunan dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • RPJMD berfungsi sebagai acuan dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD), Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD), dan perencanaan penganggaran.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

(-)

(-)