on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
Also known as: Perda Kabupaten Situbondo 10/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Situbondo dan memperhatikan RPJM Provinsi Jawa Timur dan RPJM Nasional.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD dimaksudkan untuk memberikan arahan dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Situbondo dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD digunakan sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan Perangkat Daerah dan penyusunan RKPD serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial: