For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 17/2011 · Perda Kabupaten Temanggung No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2011Publication Date:9 Agustus 2011
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date09 Agustus 2011
Publication Date09 Agustus 2011
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. LRA mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 675.659.734.845,00 dan belanja daerah sebesar Rp 662.203.879.316,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 13.455.855.529,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 40.192.735.521,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 7.427.192.600,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 32.765.542.921,00, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran adalah Rp 46.221.398.450,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp 1.965.086.217.593,00, kewajiban sebesar Rp 2.271.025.850,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 1.962.815.191.743,00. LAK mencatat saldo kas awal sebesar Rp 40.025.957.279,00 dan saldo akhir kas sebesar Rp 46.453.139.029,00. CALK memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)