For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 2/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:1 April 2013Publication Date:1 April 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Effective Date01 April 2013
Publication Date01 April 2013
Place of EnactmentLabuha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia. Tujuannya adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban masyarakat, orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Pendidikan formal yang meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat, pendirian dan pengintegrasian satuan pendidikan, kurikulum, dan bahasa pengantar.
  3. Pendidikan nonformal yang meliputi manajemen dan kelembagaan, jenis pendidikan, dan kurikulum.
  4. Pendidikan anak usia dini, pendidikan khusus dan layanan khusus, pendidikan keagamaan, serta pendidikan bertaraf internasional dan berbasis keunggulan lokal.
  5. Penerimaan, daftar ulang, dan mutasi peserta didik.
  6. Pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk persyaratan, pengangkatan, tugas, tanggung jawab, wewenang, masa tugas, pemberhentian, pemindahan, pengembangan karir, sertifikasi, hak, dan tunjangan.
  7. Sarana dan prasarana pendidikan, evaluasi, pengawasan, wajib belajar, partisipasi masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta pendanaan pendidikan.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik, pemerataan kesempatan pendidikan, meningkatkan mutu kegiatan belajar mengajar, dan mengembangkan manajemen pendidikan yang transparan dan akuntabel.

(-)

1. Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penjualan buku ajar, pungutan terhadap orang tua/peserta didik, dan penarikan dana di luar ketentuan dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 3. Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.