on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Jalan
Also known as: Perda Kabupaten Buru 3/2014 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan di Kabupaten Buru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah meningkatnya pembangunan di berbagai sektor dan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, yang memerlukan penertiban prasarana fisik jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sarana fisik jalan sesuai dengan fungsinya dan menunjang terciptanya lingkungan yang teratur melalui pemanfaatan lahan yang tertib di pinggir jalan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah terkait jalan dan garis sempadan, seperti Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan, dan Garis Sempadan Jalan.