For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Buru 3/2014 · Perda Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buru Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:17 Januari 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGaris Sempadan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date-
Publication Date17 Januari 2014
Place of EnactmentNamlea

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Garis Sempadan Jalan di Kabupaten Buru. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah meningkatnya pembangunan di berbagai sektor dan arus mobilisasi ekonomi dan sosial, yang memerlukan penertiban prasarana fisik jalan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sarana fisik jalan sesuai dengan fungsinya dan menunjang terciptanya lingkungan yang teratur melalui pemanfaatan lahan yang tertib di pinggir jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Fungsi dan Peranan Garis Sempadan Jalan: Melindungi Ruang Pengawasan Jalan dari bangunan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan menentukan batasan penggunaan hak pemilik tanah di ruang pengawasan jalan.
  2. Fungsi dan Peranan Ruang Jalan: Mengawasi, melindungi, dan membatasi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dari bangunan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Ruang jalan diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan dan kenyamanan arus lalu lintas umum.
  3. Jarak Garis dan Ruang Sempadan Jalan: Menetapkan jarak minimum Garis Sempadan Jalan untuk berbagai jenis jalan, seperti Arteri Primer dan Sekunder (12,5 meter), Kolektor Primer dan Sekunder (7,5 meter), serta Lokal Primer dan Sekunder (5,5 meter).
  4. Izin, Rekomendasi, dan Dispensasi: Pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan memerlukan izin dari penyelenggara jalan. Penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan wajib memperoleh dispensasi. Pendirian bangunan di ruang pengawasan jalan memerlukan rekomendasi dari penyelenggara jalan.

Peraturan ini juga mendefinisikan berbagai istilah terkait jalan dan garis sempadan, seperti Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal, Ruang Manfaat Jalan, Ruang Milik Jalan, Ruang Pengawasan Jalan, dan Garis Sempadan Jalan.

(-)

(-)