For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2008 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia

Also known as: PP 70/2008 · PP No. 70 Tahun 2008 · PP Nomor 70 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 November 2008Publication Date:4 November 2008
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Perusahaan Perseroan Persero PT Industri Soda Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 November 2008
Publication Date04 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Soda menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 47)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia karena kinerjanya yang tidak dapat dipertahankan. Pembubaran ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan perusahaan dinyatakan dalam status likuidasi. Pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)