on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah
Also known as: PP 31/1954 · PP No. 31 Tahun 1954 · PP Nomor 31 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 ini disusun untuk menyamakan dan memperbaiki ketentuan mengenai pemberian upah kepada pekerja yang dipekerjakan pada berbagai usaha Pemerintah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembayaran upah pekerja pemerintah yang sebelumnya dilakukan berdasarkan peraturan yang berbeda-beda di setiap daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa pekerja pemerintah adalah mereka yang dipekerjakan untuk waktu tidak terbatas dan upahnya dibebankan pada anggaran belanja negara. Peraturan ini juga mengatur hubungan kerja, termasuk kapan hubungan kerja dimulai dan berakhir, serta hak pekerja atas upah, termasuk upah lembur dan pembayaran upah pada saat tidak bekerja. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang lepas bagi pekerja yang diberhentikan dan tunjangan kematian bagi keluarga pekerja yang meninggal dunia.