For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 1/2015 · Perda Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:6 April 2015Publication Date:6 April 2015
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEBO
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date06 April 2015
Publication Date06 April 2015
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tebo. Perubahan tersebut meliputi penambahan tunjangan alat kelengkapan lainnya sebagai bagian dari penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, penghapusan ketentuan mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan (BPO), penyesuaian besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan menjadi tinggi (di atas Rp. 400.000.000.000,00), serta penegasan bahwa besaran TKI dan BPO Pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan Bupati sesuai kemampuan APBD. Selain itu, diatur pula mengenai tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)