Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.053.701.401.476,68, belanja sebesar Rp. 1.084.185.752.101,16, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (30.484.350.624,48). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 34.246.829.034,71 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.690.067.245,16, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 30.556.761.789,55. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.800.361.203.685,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 13.122.634.831,23, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.787.238.568.854,76. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2013 mencatat saldo kas akhir sebesar Rp. 87.739.540,07. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.