Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional, serta memberdayakan mereka agar dapat berkembang dan bersaing. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional, serta mendorong kemitraan antara pasar tradisional dan modern.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pasar menjadi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasar tradisional dikelompokkan lagi menjadi pasar desa, pasar khusus, pasar induk, dan pasar lainnya. Peraturan ini mengatur persyaratan pendirian pasar, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penentuan jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pasar milik Pemerintah Daerah, perizinan usaha pasar (IUP2T, IUPP, IUTM), serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir/pertokoan.