For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 21/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 Agustus 2011Publication Date:26 Agustus 2011
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date26 Agustus 2011
Publication Date26 Agustus 2011
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pasar, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan di Kabupaten Bandung Barat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pasar tradisional, serta memberdayakan mereka agar dapat berkembang dan bersaing. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatur keberadaan pasar modern agar tidak merugikan pasar tradisional, serta mendorong kemitraan antara pasar tradisional dan modern. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan pasar menjadi pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Pasar tradisional dikelompokkan lagi menjadi pasar desa, pasar khusus, pasar induk, dan pasar lainnya. Peraturan ini mengatur persyaratan pendirian pasar, termasuk analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan penentuan jarak antara toko modern dan pasar tradisional. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pasar milik Pemerintah Daerah, perizinan usaha pasar (IUP2T, IUPP, IUTM), serta retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar grosir/pertokoan.

1. Bagi pasar yang sudah berdiri tanpa izin, pendiri/pengelola wajib melaporkan pendirian dan/atau pengelolaan pasar kepada Dinas. 2. Pasar yang sudah berdiri tanpa izin wajib memiliki izin selambat-lambatnya 1 tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku. 3. Pasar yang telah berdiri dan berizin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan (Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1)) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.