For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 2/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2018Publication Date:12 Maret 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date12 Maret 2018
Publication Date12 Maret 2018
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang perburuan burung, ikan, satwa liar, dan satwa liar lainnya. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dari ancaman perburuan liar yang merusak ekosistem dan mengancam kepunahan satwa.

Tujuan peraturan ini adalah:

  1. Mengendalikan penggunaan bahan berbahaya dalam perburuan.
  2. Mencegah kepunahan dan penurunan populasi satwa dilindungi.
  3. Memelihara keseimbangan ekosistem.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bupati berwenang menentukan jenis satwa yang dilindungi.
  2. Larangan berburu dengan cara yang merusak atau menggunakan bahan berbahaya.
  3. Perburuan diperbolehkan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, atau pengendalian hama dengan izin instansi berwenang.
  4. Desa dapat menetapkan jenis satwa tertentu sebagai musuh alami hama melalui Peraturan Desa.
  5. Masyarakat wajib berperan serta dalam pelestarian lingkungan.
  6. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui tindakan preventif dan represif.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta Rupiah).