on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 21/2003 · Perda Kabupaten Klaten No. 21 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang perubahan pemanfaatan lahan perkotaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Ketentuan Substansial:
Retribusi dipungut atas pemberian izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Obyek retribusi adalah jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dalam pelayanan izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Subyek retribusi adalah orang/pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan Indek Perubahan Pemanfaatan Lahan, Harga Lahan, dan Luas Lahan. Tarif retribusi dihitung dengan rumus: Retribusi = Indek Perubahan Pemanfaatan Lahan x Harga Lahan Setelah Perubahan x Luas Lahan. Keringanan atau tambahan biaya dapat diberikan berdasarkan lokasi perubahan (kawasan pengembangan atau kawasan yang tidak dikehendaki).
Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.