For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 33 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 33 Tahun 2017 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perwali Kota Pare-Pare 33/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 33 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 33 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2017Publication Date:25 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PAREPARE TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date25 Oktober 2017
Publication Date25 Oktober 2017
Place of EnactmentParepare

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan postur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2017.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan penyesuaian nilai APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2017. Pendapatan daerah mengalami penambahan sehingga menjadi Rp1.063.583.723.579,90. Belanja daerah juga mengalami penyesuaian menjadi Rp1.135.258.903.984,00, yang mengakibatkan posisi defisit sebesar Rp71.675.180.404,10. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp0,00.

Rincian lebih lanjut mengenai ringkasan dan penjabaran APBD tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran APBD ini selanjutnya diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)