on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENETAPAN DESA
Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 6/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa-desa di Kabupaten Trenggalek.
Peraturan ini menetapkan 152 desa yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek. Setiap desa memiliki nama dan nomor kode desa yang ditetapkan berdasarkan kecamatan masing-masing. Daftar lengkap desa beserta nomor kodenya tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini.
Pemerintah Daerah akan melakukan penetapan dan penegasan luas wilayah dan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum terhadap luas wilayah dan batas desa.