on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Kerja Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Also known as: Permenkes 20/2014 · Permenkes No. 20 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Satuan Kerja (Satker) Kementerian Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Latar belakangnya adalah untuk menjamin keberlangsungan pelayanan di Satker Kementerian Kesehatan yang menerapkan PPK-BLU dengan sumber daya manusia yang kompeten dan memadai.
Kebijakan ini mengatur bahwa pegawai pada Satker yang menerapkan PPK-BLU terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Non PNS, yang terdiri dari pegawai tetap dan pegawai kontrak. Pegawai Non PNS harus profesional dengan keahlian tertentu.
Pengelolaan Pegawai Non PNS meliputi pengadaan, pengaturan hak dan kewajiban, pembinaan, pengembangan dan penilaian kinerja, kesejahteraan, dan pemberhentian. Pengelolaan ini harus netral, objektif, akuntabel, bebas, terbuka, efektif, dan efisien, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan BLU.
Pengadaan pegawai tetap hanya dapat dilakukan jika kebutuhan pegawai tidak terpenuhi melalui pengadaan PNS. Proses pengadaan meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan. Persyaratan pelamar meliputi WNI, usia minimal 18 tahun, pendidikan minimal diploma tiga, tidak pernah dihukum pidana, tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai, bukan CPNS/PNS, memiliki kualifikasi yang diperlukan, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, dan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Satker BLU.
Pegawai tetap berhak atas penghasilan, cuti, perlindungan (jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum), jaminan pensiun dan hari tua (sesuai kemampuan Satker), dan pengembangan kompetensi. Mereka wajib setia pada Pancasila dan UUD 1945, menjaga persatuan, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati peraturan, melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, menunjukkan integritas, dan menyimpan rahasia jabatan.
Pembinaan pegawai tetap dilakukan untuk meningkatkan kinerja melalui pengembangan SDM dan penilaian kinerja. Pengembangan SDM dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan. Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, berdasarkan sasaran kerja dan perilaku kerja.
Kesejahteraan pegawai tetap dapat ditingkatkan melalui pemberian remunerasi sesuai kemampuan Satker. Pemberhentian pegawai tetap dapat dilakukan dengan hormat (meninggal dunia, berakhirnya masa kerja, mengundurkan diri, sakit menetap, perampingan organisasi, atau tidak memenuhi target kinerja) atau tidak dengan hormat (penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum pidana, menjadi anggota/pengurus partai politik, atau memberikan keterangan tidak benar saat melamar).
Pegawai kontrak diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Setiap Satker yang menerapkan PPK-BLU wajib menyusun Peraturan BLU mengenai pengelolaan pegawai.