For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 6/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:30 Januari 2008Publication Date:13 November 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date30 Januari 2008
Publication Date13 November 2007
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Bangka Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan:

Retribusi daerah merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, yang memungkinkan daerah untuk memungut retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penggunaan/pemanfaatan tempat berjualan di pasar grosir dan/atau eceran. Objek retribusi adalah pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas (permanen, semi permanen, los, meja) dan luasnya, serta untuk rumah toko bertingkat dan tempat pelayanan pasar grosir (penjualan hasil bumi, ternak, pelelangan ikan).
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar dan/atau pertokoan diberikan.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang berwenang. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Instansi Pemungut: Organisasi perangkat daerah yang membidangi pendapatan daerah.
  9. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  11. Tata Cara Penagihan Retribusi: Pengeluaran surat teguran setelah 7 hari sejak jatuh tempo.
  12. Kadaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.
  13. Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang melakukan penyidikan tindak pidana retribusi.
  14. Ketentuan Pidana: Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan atau denda.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.