For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 5/2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban meliputi: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 3.318.577.309.403,00 dan belanja sebesar Rp. 3.410.282.766.639,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (91.705.457.236,00). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 178.132.111.015,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 86.426.653.779,00.
  • Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.951.254.416.183,68, jumlah kewajiban sebesar Rp. 29.548.690.926,72, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.921.705.725.256,96.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)