Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja. Perubahan ini mencakup definisi istilah-istilah terkait ketenagakerjaan, persyaratan pendaftaran pencari kerja, dan kewajiban pemberi kerja.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan terhadap pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi beberapa istilah kunci seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Wali Kota, Perangkat Daerah, Pencari Kerja, Pemberi Kerja, Perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia, Penyandang Disabilitas, Pekerja/Buruh, Kesempatan Kerja, Bursa Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Perusahaan, Pengusaha, Rekrutmen, Hasil Rekrutmen, Seleksi, Tenaga Kerja Asing, Pasar Kerja, Antar Kerja, Informasi Pasar Kerja, Pemilihan Jabatan, Analisa Jabatan.
- Pendaftaran Pencari Kerja: Pasal 4 diubah untuk mengatur persyaratan pendaftaran pencari kerja di Perangkat Daerah, termasuk dokumen yang harus ditunjukkan atau diunggah. Pasal 5 mengatur pengesahan kartu tanda bukti pendaftaran dan masa berlakunya.
- Pelatihan Kerja dan Pemagangan: Pasal 8 diubah untuk mengatur pelaksanaan pelatihan kerja dan pemagangan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja dan Perusahaan.
- Laporan Lowongan Pekerjaan: Pasal 9 diubah untuk mewajibkan Pemberi Kerja melaporkan lowongan pekerjaan kepada Kepala Perangkat Daerah.
- Keterlibatan Perangkat Daerah dalam Rekrutmen: Pasal 15A disisipkan untuk mewajibkan Pemberi Kerja melibatkan Perangkat Daerah dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
- Perencanaan Seleksi: Pasal 17 diubah untuk mewajibkan Pemberi Kerja menyampaikan perencanaan seleksi kepada Perangkat Daerah.
- Pengayaan Materi Tes: Pasal 17A disisipkan untuk mewajibkan Pemberi Kerja melakukan pengayaan atau penjelasan tentang materi tes.
- Penambahan Nilai untuk Tenaga Kerja Lokal: Pasal 18A disisipkan untuk memberikan penambahan nilai bagi calon tenaga kerja lokal.
- Penggunaan Tenaga Kerja Lokal: Pasal 24 diubah untuk mengatur penggunaan tenaga kerja lokal dalam pekerjaan pemasangan mesin atau peralatan khusus. Pasal 24A disisipkan untuk mewajibkan Pemberi Kerja mempekerjakan tenaga kerja lokal paling sedikit 75%.