For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 5/2018 · Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2018Publication Date:21 Mei 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date21 Mei 2018
Publication Date21 Mei 2018
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan pelayanan kepada dunia usaha di bidang perdagangan di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban pendaftaran perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Kabupaten Buton, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL).
  2. Pengecualian kewajiban pendaftaran bagi perusahaan negara berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN), perusahaan kecil perorangan, dan usaha atau kegiatan di luar bidang perekonomian yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
  3. Pelimpahan wewenang penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Bupati kepada Kepala Dinas yang membidangi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
  4. Tata cara pendaftaran perusahaan baru, pembaharuan, perubahan data, pembatalan, dan penghapusan dari daftar perusahaan.
  5. Kewajiban perusahaan untuk melaporkan perubahan data perusahaan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP).
  6. Prosedur pengajuan keberatan oleh pihak ketiga atas data yang didaftarkan dalam daftar perusahaan.
  7. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Wajib Daftar Perusahaan (PPNS-WDP).

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait pendaftaran perusahaan, termasuk kewajiban memiliki TDP dan melaporkan perubahan data. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti kewajiban pendaftaran.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki TDP sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, TDPnya dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pendaftaran atau pembaharuan TDP dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (3), Pasal 9 ayat (13), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (2) dikenakan sanksi sesuai Pasal 32 UU Nomor 3 Tahun 1982. 2. Perusahaan yang memenuhi ketentuan Pasal 13 dikenakan sanksi sesuai Pasal 33 UU Nomor 3 Tahun 1982. 3. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (13), Pasal 11, Pasal 15 ayat (2), (3), atau (4) dikenakan sanksi sesuai Pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 1982.