For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia

Also known as: Permenhub 7/2024 · Permenhub No. 7 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2024Publication Date:21 Maret 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pengujian, dan Sertifikasi Keselamatan Kapal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); 2. Pasal 37, Pasal 44 ayat (3), dan Pasal 68 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 524); 3. Pasal 13 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut beserta Amandemennya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 346).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang harmonisasi sistem pemeriksaan dan sertifikasi pada kapal berbendera Indonesia. Tujuan dari harmonisasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan sertifikasi kapal guna mendukung keselamatan pelayaran dengan menciptakan keseragaman jadwal pemeriksaan dan masa berlaku sertifikat. Harmonisasi ini dikecualikan untuk kapal perang, kapal pengangkut tentara, kapal negara yang tidak dipergunakan untuk niaga, kapal kayu yang dibangun secara tradisional, kapal pesiar wisata yang tidak dipergunakan untuk kepentingan niaga, dan kapal penangkap ikan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pemeriksaan kapal seperti pemeriksaan keselamatan kapal, pemeriksaan garis muat kapal, pemeriksaan pencegahan pencemaran kapal, pemeriksaan manajemen air balas kapal, pemeriksaan sesuai koda, pemeriksaan kapal yang berganti bendera dari negara lain, dan pemeriksaan untuk kapal yang beroperasi di perairan kutub. Setiap jenis pemeriksaan memiliki tahapan seperti pemeriksaan pertama, tahunan, berkala, antara, pembaharuan, dan tambahan. Peraturan ini juga mengatur kegiatan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan pertama, tahunan, berkala, antara, pembaharuan, bagian luar dasar kapal, dan pemeriksaan tambahan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor dari Organisasi Yang Diakui. Kegiatan pemeriksaan dapat dilaksanakan dengan pemeriksaan fisik di atas kapal atau menggunakan metode pemeriksaan jarak jauh melalui aplikasi dalam jaringan pada kondisi tertentu. Peraturan ini juga mengatur penerbitan sertifikat kapal, baik sertifikat sementara maupun permanen, serta masa berlakunya. Sertifikat diterbitkan oleh Menteri dan memiliki masa berlaku yang berbeda tergantung pada jenis kapal (barang atau penumpang) dan jenis sertifikat. Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

1. Sertifikat Kapal yang masih berlaku sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya sertifikat. 2. Masa berlaku sertifikat yang baru menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat klasifikasi yang bersifat permanen. 3. Untuk Kapal yang sedang melakukan laid up sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mendapatkan persetujuan laid up berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Kapal Operasional Khusus yang beroperasi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus mendapatkan persetujuan umur lelah konstruksi Kapal berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)