For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Also known as: Perda Kabupaten Kubu Raya 10/2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2017Publication Date:13 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LocationPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Effective Date13 Oktober 2017
Publication Date13 Oktober 2017
Place of EnactmentSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kubu Raya. Latar belakangnya adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang diberikan kepada orang pribadi atau badan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi, yaitu pelayanan pengujian alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) dan pelayanan pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus).
  2. Subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang.
  3. Penggolongan retribusi sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis pelayanan pengujian, frekuensi, tingkat kesulitan, dan karakteristik sarana prasarana.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  6. Struktur retribusi terdiri dari biaya investasi, operasional, pemeriksaan dan pengujian, penyegelan, serta pengawasan dan penyuluhan.
  7. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan kemetrologian diberikan.
  8. Masa retribusi disesuaikan dengan masa tanda tera.
  9. Retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  10. Tata cara pendaftaran, pemungutan, dan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Bupati dapat melimpahkan wewenang pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang kepada Kepala Dinas. 2. Pelayanan Tera/Tera Ulang mulai dilaksanakan setelah dikeluarkannya Surat Keterangan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang Kemampuan Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP.

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.