Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan penyesuaian objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi mencakup tempat rekreasi seperti Pantai Amed, Pantai Tulamben, Pantai Candidasa, Pantai Padangbai, Sungai Telaga Waja, Kawasan Gunung Agung, Labuan Amuk, dan Pantai Pasir Putih Perasi; tempat pariwisata seperti DTW Besakih dan DTW Agrowisata Kebun Salak Sibetan; serta tempat olahraga seperti Lapangan Candra Buana, Lapangan Yowana Wijaya, lapangan umum di kecamatan, lapangan tenis, lapangan bola basket, lapangan bola volley, lapangan bulu tangkis, Gelanggang Olahraga (GOR) Gunung Agung, kolam renang, dan Stadion Kota Amlapura. Pengecualian diberikan untuk pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta, serta penggunaan tempat olahraga untuk pendidikan dan pelatihan olahraga bagi siswa sekolah dan pembibitan, pembinaan, serta pelatihan olahraga bagi masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga mengatur struktur dan besaran tarif retribusi yang dirinci menurut tempat, fasilitas, dan golongan, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah.