For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 7/2016 · Perda Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Mei 2016Publication Date:27 April 2016
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaran Pelayanan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Cirebon
Effective Date14 Mei 2016
Publication Date27 April 2016
Place of EnactmentSumber

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Cirebon, meliputi:

  1. Sistem Kesehatan Daerah: Mencakup upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, fasilitas kesehatan dan alat kesehatan, sediaan farmasi, perbekalan kesehatan dan makanan, manajemen dan informasi kesehatan, serta pemberdayaan dan keterlibatan masyarakat.
  2. Upaya Kesehatan: Penyelenggaraan upaya kesehatan yang terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Sistem rujukan kesehatan diatur secara berjenjang.
  3. Pembiayaan Kesehatan: Tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta. Alokasi anggaran kesehatan dalam APBD minimal 10% di luar gaji, dengan prioritas untuk pelayanan publik.
  4. Sumber Daya Kesehatan: Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
  5. Fasilitas Kesehatan: Pengaturan mengenai jenis pelayanan (perseorangan dan masyarakat), tingkatan fasilitas kesehatan (tingkat pertama, kedua, dan ketiga), serta perizinan dan pengelolaan fasilitas kesehatan.
  6. Pelayanan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah: Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan jaringannya, Labkesda, dan Labkesling.
  7. Pelayanan Kesehatan oleh Swasta: Prinsip pelayanan kesehatan swasta, jenis pelayanan kesehatan swasta, serta perizinan dan surat terdaftar.
  8. Perbekalan Kesehatan: Perencanaan kebutuhan perbekalan kesehatan, jaminan ketersediaan dan keterjangkauan obat, alat kesehatan, reagensia, dan vaksin.
  9. Manajemen dan Informasi Kesehatan: Pengelolaan kesehatan yang mengacu pada Sistem Kesehatan Kabupaten Cirebon, serta sistem informasi kesehatan yang terpadu dan berjenjang.
  10. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan potensi sumber daya dan kemandirian dalam pelayanan kesehatan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru. 2. Setiap tenaga kesehatan, sarana kesehatan dan tenaga kesehatan asing yang telah melaksanakan pelayanan kesehatan di Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetapi belum melakukan registrasi dan/atau memiliki izin, rekomendasi, lisensi, sertifikasi dan akreditasi, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Penyelenggara kesehatan yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan, ganti rugi/denda, dan/atau pencabutan izin/rekomendasi.