For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kota Tanjungpinang 2/2006 · Perda Kota Tanjungpinang No. 2 Tahun 2006 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 2006Publication Date:4 Oktober 2006
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kota Tanjungpinang
Effective Date04 Oktober 2006
Publication Date04 Oktober 2006
Place of EnactmentTanjungpinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2006 mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kehidupan demokrasi dan peran partai politik dalam pembangunan daerah. Tujuannya adalah membantu kegiatan dan kelancaran administrasi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tanjungpinang. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pemberian bantuan keuangan setiap tahun anggaran kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD, dengan besaran proporsional berdasarkan jumlah kursi yang diperoleh pada Pemilihan Umum 2004. 2. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per kursi per tahun anggaran, yang dianggarkan dalam APBD. 3. Tim yang ditetapkan oleh Walikota melakukan penelitian dan verifikasi terhadap keberadaan partai politik serta kelengkapan administrasi pengajuan bantuan. 4. Tata cara pengajuan bantuan keuangan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik kepada Walikota, dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. 5. Penyerahan bantuan keuangan dilakukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Ketua dan Bendahara partai politik. 6. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Walikota setelah diaudit.

(-)

(-)