For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara

Also known as: PP 12/1982 · PP No. 12 Tahun 1982 · PP Nomor 12 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1982Publication Date:1 Mei 1982
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Mei 1982
Publication Date01 Mei 1982
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik dan peralatannya di Kota Tanjung Pandan, Belitung, ke dalam modal Perusahaan Umum Listrik Negara. Hal ini dilakukan untuk menambah penyertaan modal negara dalam perusahaan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Umum Listrik Negara berasal dari pemisahan kekayaan negara yang ada pada PT. Tambang Timah. Nilai penambahan modal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan Direktorat Akuntan Negara. Pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)