on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1982 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Listrik Negara
Also known as: PP 12/1982 · PP No. 12 Tahun 1982 · PP Nomor 12 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan sebagian kekayaan negara yang tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik dan peralatannya di Kota Tanjung Pandan, Belitung, ke dalam modal Perusahaan Umum Listrik Negara. Hal ini dilakukan untuk menambah penyertaan modal negara dalam perusahaan tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penambahan penyertaan modal negara ke dalam Perusahaan Umum Listrik Negara berasal dari pemisahan kekayaan negara yang ada pada PT. Tambang Timah. Nilai penambahan modal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan Direktorat Akuntan Negara. Pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.