For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2003 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2003Publication Date:13 Juni 2003
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date14 Juni 2003
Publication Date13 Juni 2003
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan restoran yang disahkan dengan surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tanggal 14 September 1998 Nomor 973. 33-781 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tanggal 21 September 1998 Nomor 19 Tahun 1998 Seri A Nomor 01.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sragen. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel merupakan jenis pajak kabupaten/kota, serta karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 2 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dipungut atas setiap pelayanan hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  • Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di daerah. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  • Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  • Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan SPTPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD.
  • Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas, namun Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  • Tata Cara Penagihan Pajak: Penagihan dilakukan dengan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya.
  • Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  • Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan atau kekhilafan Wajib Pajak.
  • Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati dan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.