Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) diterbitkan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pihak terkait dalam menanggulangi TBC. Tujuannya adalah mencegah penularan TBC, melindungi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup penderita, menyediakan pelayanan yang bermutu, serta meningkatkan peran serta berbagai pihak.
Kebijakan penanggulangan TBC dilaksanakan sesuai asas desentralisasi, menggunakan pedoman standar nasional, dan melibatkan seluruh fasilitas layanan kesehatan. Pelayanan diberikan secara cuma-cuma dengan jaminan ketersediaan obat dari pemerintah. Penanggulangan TBC dilaksanakan melalui kerjasama antara sektor pemerintah, nonpemerintah, swasta, dan masyarakat melalui Forum Komunikasi TBC.
Strategi penanggulangan TBC meliputi penguatan kepemimpinan pemerintah, peningkatan akses layanan, optimalisasi promosi dan pencegahan, pemanfaatan riset dan teknologi, peningkatan peran serta komunitas, penguatan manajemen program, pengendalian faktor risiko, peningkatan kemitraan, peningkatan kemandirian masyarakat, dan penguatan manajemen program TBC.