For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2016Publication Date:2 Agustus 2016
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Effective Date02 Agustus 2016
Publication Date02 Agustus 2016
Place of EnactmentWanggudu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah meningkatnya penyalahgunaan NAPZA yang mengancam perkembangan sumber daya manusia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur upaya penanggulangan NAPZA secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi Dini: Pemasangan papan pengumuman larangan NAPZA, kampanye informasi, penandatanganan surat pernyataan oleh pimpinan dan karyawan badan usaha, edukasi dini di keluarga dan satuan pendidikan, pembangunan pusat informasi dan edukasi, serta tes urine berkala.
  2. Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Sasarannya adalah keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, ormas, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan/asrama, media massa, dan tempat ibadah.
  3. Penanganan: Melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang melakukan asesmen dan rehabilitasi medis serta sosial. Pecandu wajib lapor ke IPWL.
  4. Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi: IPWL wajib melaporkan data pecandu kepada Bupati. Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi.
  5. Pasca Rehabilitasi: Pembinaan dan pengawasan terhadap pecandu yang telah selesai rehabilitasi.
  6. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam upaya penanggulangan NAPZA.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan.
  8. Pendanaan: Bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan yang tidak mengikat.

(-)

1. Dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pemerintah Kabupaten dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama di daerah yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.