For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Also known as: Permenpar 9/2018 · Permenpar No. 9 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:15 Agustus 2018Publication Date:10 Agustus 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
ThemePedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LocationKementerian Pariwisata
Effective Date15 Agustus 2018
Publication Date10 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.133/UM.001/MPEK/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Pariwisata. Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan pengelolaan dan keterpaduan dalam tata naskah dinas di seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata, dengan tujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar Unit Kerja di Kementerian Pariwisata atau dengan instansi lain di luar Kementerian Pariwisata dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Sasaran penetapan Pedoman Tata Naskah Dinas adalah tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas, terwujudnya keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas, lancarnya komunikasi tulis kedinasan serta kemudahan dalam pengendalian, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan tata naskah dinas, berkurangnya tumpang-tindih, salah tafsir, dan pemborosan penyelenggaraan tata naskah, dan terlaksananya pengendalian dalam mengelola naskah dinas. Asas yang harus diperhatikan dalam penyusunan naskah dinas meliputi asas efektif dan efisien, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, keamanan, dan penomoran. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pengaturan tentang jenis dan susunan naskah dinas, tata naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, penggunaan Lambang Negara, cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, perubahan, pencabutan, penarikan produk hukum, penggunaan media dalam surat-menyurat, serta kode singkatan, keamanan surat dan klasifikasi arsip.

(-)

(-)