For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan

Also known as: PERPRES 127/2022 · PERPRES No. 127 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2022Publication Date:31 Oktober 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPertanahan & Penataan RuangKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeKelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Oktober 2022
Publication Date31 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kelembagaan dan tata kelola penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan. Pembentukan Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang terdiri dari berbagai menteri dan kepala lembaga bertujuan untuk memberikan arahan kebijakan strategis dan menyusun rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian. Ruang lingkup kegiatan meliputi pengumpulan data, identifikasi ketidaksesuaian, penetapan prioritas, penyusunan rencana aksi, dan pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan data dan melaksanakan rencana aksi yang telah disepakati.

(-)

1. Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi, dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/atau pemerintahan daerah.