Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan terhadap benda meterai guna mencegah pemalsuan serta memudahkan masyarakat mengenali ciri-ciri meterai asli. Menteri Keuangan menetapkan bentuk, ukuran, dan warna meterai tempel dan kertas meterai berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Peraturan ini mengatur secara rinci spesifikasi teknis meterai tempel dengan nilai nominal Rp3.000,00 dan Rp6.000,00, termasuk bentuk, ukuran, warna, dan fitur keamanan seperti cetakan yang dapat diraba, perubahan warna, dan tinta yang berpendar di bawah sinar UV. Meterai dicetak menggunakan teknik offset, intaglio, dan digital printing.