For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 110 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 1957 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1957 (Pengiriman Delegasi Ke “Conference Legal Consultative” Di New Delhi)

Also known as: Keppres 110/1957 · Keppres No. 110 Tahun 1957 · Keppres Nomor 110 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:11 April 1957
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1957 (Pengiriman Delegasi Ke “Conference Legal Consultative” Di New Delhi)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date11 April 1957
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 47 Tahun 1957

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke 'CONFERENCE LEGAL CONSULTATIVE' di New Delhi pada bulan April 1957. Penambahan ini dilakukan karena terganggunya kesehatan Ketua Mahkamah Agung yang sebelumnya ditunjuk sebagai ketua delegasi. Mr. F. W. M. Tiwon ditunjuk sebagai Alternate Delegate. Delegasi ini diharuskan melakukan perjalanan dengan pesawat udara dan semua biaya perjalanan dibebankan pada Anggaran Belanja Dinas Perjalanan. Selama di luar negeri, anggota delegasi akan menerima uang harian sesuai dengan golongannya, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan disediakan oleh perwakilan Indonesia. Setelah kembali, anggota delegasi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban dan laporan tertulis mengenai hasil tugasnya.

(-)

(-)