For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 15/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 15 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Human Immunodefisiency Virus dan Acquired Immuni Defisiency Syndrome di Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKendal

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV-AIDS, memberikan kemudahan dalam penanggulangan HIV-AIDS, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia. Objek pencegahan dan penanggulangan adalah semua tempat yang berpotensi terjadi penularan HIV-AIDS, dengan subjek seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan. Pencegahan dilakukan dengan menghindari perilaku seksual berisiko, setia pada pasangan, menggunakan kondom, memastikan darah transfusi bebas HIV, menggunakan alat suntik steril, dan mencegah penularan dari ibu ODHA ke bayi. Penanggulangan adalah tanggung jawab bersama instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat, dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Strategi Nasional. Pemerintah Daerah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk mengoordinasikan upaya penanggulangan. Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan dan perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi akses layanan kesehatan bagi kelompok berisiko dan ODHA, serta menindak tegas tempat hiburan yang tidak menunjang pengendalian HIV-AIDS. Pemilik/pengelola tempat hiburan wajib mendata pekerja, memberikan informasi pencegahan HIV-AIDS, dan melaksanakan skrining. ODHA wajib tidak menularkan HIV secara sengaja dan mengikuti program pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT).

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).