Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengendalian Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV-AIDS, memberikan kemudahan dalam penanggulangan HIV-AIDS, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia. Objek pencegahan dan penanggulangan adalah semua tempat yang berpotensi terjadi penularan HIV-AIDS, dengan subjek seluruh masyarakat, terutama kelompok yang rentan. Pencegahan dilakukan dengan menghindari perilaku seksual berisiko, setia pada pasangan, menggunakan kondom, memastikan darah transfusi bebas HIV, menggunakan alat suntik steril, dan mencegah penularan dari ibu ODHA ke bayi. Penanggulangan adalah tanggung jawab bersama instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat, dengan mengacu pada prinsip-prinsip dasar Strategi Nasional. Pemerintah Daerah membentuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) untuk mengoordinasikan upaya penanggulangan. Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan dan perlindungan terhadap ODHA dan OHIDA. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi akses layanan kesehatan bagi kelompok berisiko dan ODHA, serta menindak tegas tempat hiburan yang tidak menunjang pengendalian HIV-AIDS. Pemilik/pengelola tempat hiburan wajib mendata pekerja, memberikan informasi pencegahan HIV-AIDS, dan melaksanakan skrining. ODHA wajib tidak menularkan HIV secara sengaja dan mengikuti program pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT).