For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 3/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Effective Date-
Publication Date26 Februari 2014
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk melindungi wilayah provinsi dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan, serta menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk perencanaan melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH Provinsi, yang menjadi dasar penyusunan RPJPP dan RPJMP. Pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH Provinsi atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan terhadap media lingkungan hidup dan ekosistem, mencakup pengendalian pencemaran air, udara, laut, dan tanah, serta pengendalian kerusakan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, karst, dan hutan di luar kawasan hutan. Pemeliharaan lingkungan hidup meliputi pemeliharaan kualitas air, udara, laut, tanah, serta ekosistem-ekosistem yang ada. Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan larangan terkait lingkungan hidup, serta kerja sama dan kemitraan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sistem informasi lingkungan hidup dikembangkan untuk publikasi informasi lingkungan yang terpadu dan terkoordinasi. Perizinan lingkungan diatur untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL. Pembinaan dilakukan kepada pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran ketentuan, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (2), Pasal 24 ayat (1), ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 30 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), ayat (3), Pasal 45 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (3), Pasal 52 ayat (1), ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 64 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1) dan/atau Pasal 120 huruf b, huruf c dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan/atau izin PPLH, atau pencabutan izin lingkungan dan/atau izin PPLH. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 121 huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf g diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 55 ayat (2), Pasal 63 ayat (4), Pasal 70 ayat (4), Pasal 121 huruf a, huruf e, huruf f, huruf h, huruf i, huruf j atau huruf k dipidana dengan pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.