For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Also known as: PP 18/2009 · PP No. 18 Tahun 2009 · PP Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:9 Februari 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date09 Februari 2009
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 ini bertujuan untuk mengatur pengecualian bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, dari objek Pajak Penghasilan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan iman dan takwa para pemeluk agama serta memberikan perlakuan yang sama bagi setiap pemeluk agama di Indonesia. Bantuan atau sumbangan yang dikecualikan adalah yang tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang dikecualikan adalah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan oleh Pemerintah, serta penerima zakat yang berhak. Sumbangan keagamaan yang dikecualikan adalah yang diterima oleh lembaga keagamaan yang disahkan oleh Pemerintah dan penerima sumbangan yang berhak. Bantuan atau sumbangan dapat berupa uang atau barang kepada orang pribadi atau badan.

(-)

(-)