For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Baubau 6/2012 · Perda Kota Baubau No. 6 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:6 Juli 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Gangguan
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date06 Juli 2012
Place of EnactmentBaubau

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2004 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2004 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang izin gangguan untuk kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang dan sumber daya alam untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan untuk memiliki izin gangguan.
  2. Pengecualian kewajiban izin untuk kegiatan di kawasan industri, bangunan yang sudah memiliki izin gangguan, dan usaha mikro yang dampaknya terbatas.
  3. Prosedur permohonan izin yang meliputi persyaratan administratif dan teknis.
  4. Kewenangan Walikota atau pejabat untuk memberikan atau menolak permohonan izin.
  5. Kewajiban pemegang izin untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
  6. Masa berlaku izin, perubahan izin, dan kondisi di mana izin tidak berlaku.
  7. Kriteria gangguan yang meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  8. Ketentuan mengenai retribusi izin gangguan.
  9. Kewenangan Walikota atau pejabat untuk melakukan pengawasan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2004 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2004 Nomor 18), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Walikota atau pejabat berwenang memerintahkan penghentian kegiatan usaha yang belum memiliki izin. 2. Walikota atau pejabat dapat mencabut izin jika tempat usaha diubah sehingga izin batal atau pemegang izin tidak memenuhi kewajiban. 3. Pencabutan izin disertai penutupan tempat usaha setelah peringatan. 4. Dalam keadaan mendesak, Walikota atau pejabat berwenang menghentikan dan menutup tempat usaha. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00.