For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang PT Kalwedo Kidabela

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 4/2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2012Publication Date:9 Juli 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePT Kalwedo Kidabela
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Effective Date09 Juli 2012
Publication Date09 Juli 2012
Place of EnactmentSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Perseroan Terbatas (PT) Kalwedo Kidabela sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Pembentukan PT ini bertujuan untuk mengembangkan usaha di bidang-bidang yang sesuai dengan kondisi daerah, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggerakkan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. PT Kalwedo Kidabela akan melakukan kegiatan usaha di bidang industri dan perdagangan, pekerjaan umum (pembangunan), kesehatan, kepariwisataan, dan usaha-usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Modal dasar PT Kalwedo Kidabela ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah), dengan komposisi kepemilikan saham sebesar 99% oleh Pemerintah Daerah dan 1% oleh Koperasi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Maluku Tenggara Barat. RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perseroan. Direksi menjalankan pengurusan perseroan, dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi.

Direksi diangkat oleh Kepala Daerah melalui uji kepatutan. Dewan Komisaris diawasi oleh RUPS. Karyawan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi setelah mendapat pertimbangan Komisaris. Perseroan wajib menyisihkan laba bersih untuk cadangan. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan privatisasi Perusahan ditetapkan oleh RUPS.

(-)

(-)