For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Also known as: PMK 193/PMK.07/2022 · PMK No. 193/PMK.07/2022

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2022Publication Date:14 Desember 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeta Kapasitas Fiskal Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Desember 2022
Publication Date14 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.07/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 991)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan rasio kapasitas fiskal. Peta ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penetapan penerima hibah, penentuan dana pendamping, pembentukan dana abadi daerah, pemberian pembiayaan utang daerah, dan penggunaan lain sesuai peraturan perundang-undangan. Peta ini terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang disusun melalui penghitungan kapasitas fiskal dan rasio kapasitas fiskal. Penghitungan dilakukan berdasarkan data anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.

(-)

(-)