on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN REKLAME
Also known as: Perbup Kabupaten Bengkayang 71/2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang No. 71 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 71 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan reklame untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan reklame yang mencakup perencanaan, perizinan, penataan, pengawasan, hingga penertiban reklame di wilayah Kabupaten Bengkayang.
Secara substansial, peraturan ini membagi kewenangan teknis kepada berbagai Perangkat Daerah, seperti DPMPTSP untuk perizinan, BAPENDA untuk pajak, DPUPR untuk aspek konstruksi dan tata ruang, serta Satpol PP untuk penegakan hukum. Penyelenggara reklame diwajibkan memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk reklame berkonstruksi. Selain itu, diatur pula kewajiban penyelenggara untuk menjaga estetika, keselamatan, dan keamanan lingkungan, serta kewajiban menyerahkan Jaminan Biaya Bongkar sebesar 30% dari nilai pajak reklame bagi reklame permanen.