For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2024Publication Date:23 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date23 Oktober 2024
Publication Date23 Oktober 2024
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang semula sebesar Rp1.942.637.125.030,00 bertambah sebesar Rp294.674.158.362,00 sehingga menjadi Rp2.237.311.283.392,00. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan Peraturan Bupati dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

(-)

(-)